Gubernur Sulawesi Tengah melalui Pj. Sekdaprov, H. Mulyono, SE, Ak, MM didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM secara resmi membuka acara pelatihan dasar CPNS angkatan XX, LXVI, LXVII tahun 2021 secara virtual, bertempat di ruang Vidcom Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, kamis 25 maret 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Widyaiswara BPSDM, Mentor, Tim penjamin mutu BPSDM, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual
Mengawali sambutannya, Gubernur melalui Pj. Sekdaprov H. Mulyono mengucapkan selamat datang kepada peserta Latsar yang berjumlah 102 orang peserta terbagi dalam 3 (tiga) angkatan beserta para mentor, yang nantinya akan berproses dan bersinergi selama kurang lebih 40 (empat puluh) hari pembelajaran secara distance learning (pembelajaran jarak jauh).
Pelaksanaan pelatihan dasar bagi CPNS menurut gubernur merupakan salah satu upaya untuk membangun kompetensi setiap peserta sebagai pelayan masyarakat yang profesional yang ditunjukkan dalam sikap perilaku bela negara, mampu mengaktualisasikan nilai – nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mampu mengaktualisasikan kedudukan dan peran ASN dalam kerangka NKRI serta mampu menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugasnya, yaitu kompetensi administratif maupun kompetensi teknis.
Lebih lanjut dikatakannya, sejalan dengan peraturan kepala LAN RI nomor 1 tahun 2021 tentang pelatihan dasar CPNS selama masa prajabatan, pemerintah wajib memberikan pelatihan dasar yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS secara terintegrasi, yaitu memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal,dan memadukan kompetensi sosialkultural dengan kompetensi bidang, baik kompetensi teknis administratif maupun kompetensi teknis substantif. harapannya setelah kembali ke tempat kerja masing–masing seluruh peserta pelatihan dasar
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014, saat ini pengembangan SDM aparatur dilaksanakan berbasis kompetensi, dimana setiap ASN berhak atas kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun dan berdasarkan peraturan kepala LAN RI nomor 1 tahun 2021 tentang pelatihan dasar CPNS, mentor merupakan bagian dari tenaga kediklatan.
“Peserta yang tidak didampingi oleh mentor atau mentor pengganti pada seminar rancangan aktualisasi tidak dapat melanjutkan ke tahapan aktualisasi di OPD masing-masing, kemudian peserta yang tidak didampingi oleh mentor atau mentor pengganti pada seminar aktualisasi dinyatakan tunda kelulusannya dan wajib mengikuti ujian susulan paling lambat 15 hari setelah ujian aktualisasi pertama atau rapat kelulusan ditetapkan,” tegas Pj. Sekdaprov dalam sambutan gubernur.
Biro Administrasi Pimpinan