Surabaya, ASKOMPSI – Ketika kita bicara program dan kegiatan, data menjadi hal yang sangat penting dan strategis. Kedepan tidak lagi kita menyusun program dan kegiatan tanpa didasari data. Hal ini dikatakan Direktur Sinkronisasi Urusan pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan saat memberikan paparan pada Rapat Konsultasi dan Musyawarah Nasional Luar Biasa ASKOMPSI di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Jumat (9/4/2021)
“Pada saat kita bicara data tentunya ada infrastruktur data. Pada saat kita bicara publikasi tentunya yang dipublikasikan itu harus dirumuskan dalam bentuk data. Untuk itu perlu adanya wali data,” papar Iwan.
Sesuai Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Wali Data adalah unit pada instansi pusat dan perangkat daerah yang membidangi urusan statistik melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
“Wali data ini sudah menjadi mandat yang tentunya harus dilakukan. Saat ini kami melihat belum semua daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten kota melaksanakan mandat yang ada di permendagri Nomor 70 tahun 2019.” ungkap Iwan.
Permasalahan pada pengelolaan urusan kominfo dan statistik yang sering terjadi adalah data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik. Kalau data sudah terkumpul pun belum terverifikasi dan belum terstandarisasi sehingga sulit diolah. Lalu data yang tersedia juga belum dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan pembangunan daerah. Kemudian hasil analisis data masih belum disajikan dan dipublikasikan dengan baik.
Untuk itu harus ada solusi penguatan wali data oleh dinas yang menangani urusan kominfo dan statistic untuk penguatan dari sisi pengumpulan, verifikasi, pengolahan, analisis dan penyajian data. Karena hal ini sangat terkait dengan tugas fungsi yang saat ini dilakukan oleh Kominfo maupun statistik.
Tahun 2021 ini, kata Iwan, akan difokuskan pada penguatan peran wali data dinas kominfo dan statistik. Kedepan diharapkan kepala daerah perlu menetapkan kebijakan penguatan kelembagaan wali data dengan penegasan bahwa pengelolaan data statistic sektoral perlu dilakukan dengan proses verifikasi oleh dinas yang menangani urusan bidang statistik. Penyajian dan diseminasi data dilakukan secara terpusat di Dinas Kominfo, sehingga data daerah hanya bisa dipublikasi melalui dinas kominfo. Dinas yang menangani urusan kominfo dan statistic dalam fungsinya sebagai walidata diharapkan mampu mengelola e-Database SIPD. Pembinaan teknis yang dilakukan oleh K/L Teknis baik oleh kemenkominfo maupun BPS diharapkan akan dapat semakin optimal. (Diskominfo Prov Jatim/non)
Admin Jawa Timur