Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan hal tersebut setelah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 48 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 ditingkat Desa, Kelurahan dan untuk pengendalian penyebaran Covid -19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa berdasarkan Intruksi Mendagri Tersebut ditegaskan, Bahwa Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Tengah PPKM Level 2 adalah, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Toli-Toli, Morowali, Bangkep, Parigi Moutong, Tojo Una Una, Sigi dan Kabupaten Morut.
Dan yang masih PPKM Level 3 adalah Kabupaten Banggai, Poso, Buol Dan Kabupaten Banggai Laut.
Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan rasa syukur ada beberapa Kabupaten dan Kota Palu yang sudah masuk level 2 dan ada 4 Kabupaten yang masih berada pada level 3, ini semua atas kerja keras dan keseriusan kepala daerah Bupati/Wali Kota, Satgas Covid -19, TNI dan Polri, DPRD, Forkopimda, Civitas Akademik dan Media yang terus melakukan penanganan Covid-19 dengan baik dan juga memberikan dukungan untuk terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi dengan baik protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 di Sulawesi Tengah dapat kita tekan secara bersama dan kalaborasi baik dengan semua pihak.
Gubernur Sulawesi Tengah Menyampaikan agar Semua Pihak jangan berpuas diri terus patuhi Protokol Kesehatan, Pakai Masker, Rajin Cuci Tangan dan Hindari Kerumunan, Gubernur mengajak masyarakat untuk mengikuti Vaksinasi segera, Vaksin saat ini sudah terdistribusi dengan baik olehnya masyarakat datang untuk segera menerima Vaksinasi “AYO UNTUK DI VAKSIN”
Gubernur Sulawesi Tengah juga meminta kepada kepala daerah agar terus dimaksimalkan sekolah tatap muka sesuai SKB 4 Menteri, dan terus dilakukan penataan dan pembinaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat, dan juga efektivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, agar dipastikan berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.
Sumber :Pusdatina Covid -19 Provinsi Sulawesi Tengah.