Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Dr. Alimuddin Pa’da. MS selaku Ketua DPRD Komisi IV dan Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Bupati/Walikota Se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan Rakortas tersebut dilaksanakan secara luring maupun daring yang bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Senin, (22/11/21)
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Terbatas sebagai wujud pembinaan dari pemerintah pusat melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada pemerintah daerah untuk merespon berbagai permasalahan dan dinamika pekerja migran Indonesia khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selaku pribadi dan atas nama pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah saya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beserta rombongan di Bumi Tadulako.” Ucap Gubernur diawal sambutanya
Lanjut, dari data terakhir, bahwa pekerja migran asal Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2018-2021 telah mencapai 1.609 orang, yang berasal dari beberapa Kabupaten diantaranya ; Kab. Poso, Kab. Sigi, Kab. Parimo dan Kota Palu.
Pada kesempatan tersebut Gubernur berpesan dan menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sekaligus menjadi bahan diskusi yaitu : (1) Perlu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas serta sosialisasi terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. (2) Perlu menyiapkan calon pekerja migran Indonesia yang mempunyai kompetensi dan sertifikasi. (3) Perlu melakukan revitalisasi peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meliputi ; proses pelayanan penempatan, pelindungan dan pemberdayaan purna pekerja migran dan keluarganya didaerah. (4) Perlu melakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya malpraktek yang dapat merugikan pekerja migran Indonesia. (5) Perlu mengalokasikan APBD untuk mendukung program-program pemberdayaan pekerja migran Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan Provinsi Sulawesi Tengah adalah Provinsi ke- 12 yang dikunjungi oleh BP2MI melalui Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pada pasal 40 ada 9 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi terkait pekerja migran Indonesia, di pasal 41 ada 11 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan di pasal 42 ada 5 urusan pemerintah Desa yang mengatur terkait pekerja migran Indonesia.
” 9 program yang saya tetapkan salah satunya adalah menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi keluarga Very-Very Importable Person (VVIP).” Ujar Benny Rhamdani
Beliau juga menjelaskan cargon BP2MI yang saat ini digunakan ialah “Lindungi PMI dari ujung kaki sampai ujung rambut.” yang merupakan usulan dari Presiden RI. dan pekerja migran Indonesia menyumbangkan Devisa setiap tahun sebanyak 159,6 Triliun yang meruoakan sumbangan terbesar kedua kepada negara setelah sektor migas.
“Melalui sosialisasi ini dapat membangun dan merekontruksi sebuah persepsi negatif deskriptif kearah persepsi yang positif.” Ucap Kepala BP2MI dalam sambutanya
Turut hadir : Kementrian Ketenagakerjaan, Fungsional Diploma Ahli Madya Kementrian Luar Negeri, Ketua Dewan Gereja Badan Keselamatan, Direktur STIKES Balai Keselamatan Palu, Direktur STIKES Widya Nusantara Palu, Direktur Politeknik Palu, Ketua BKK, Ketua Asosiasi P3MI, Kepala UPT. BP2MI Se-Indonesia, Sekda Provinsi, Bupati/Walikota, Danrem, Kapolda, Forkompimda, Mitra Kerja, Pejabat Teknis Se-Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.