Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Pj. Sekda Sulteng Ir. Moh. Faisal Mang, MM mengikuti Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring bersama Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri RI.
Kegiatan dilaksanakan secara Virtual melalui Via Zoom Meeting, bertempat di Ruang Kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Senin, (4/4/2022)
Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Sulteng Ir. Moh. Faisal Mang, MM didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Muchsin Pakaya, SE., M.Si dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Dr. Rusmiadi, ST., M.Si.
Dalam arahanya, Sekjen Mendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Organisasi daerah itu ibaratnya seperti tubuh manusia yakni, kepala, leher, tangan dan kaki, Kepala Dearah adalah kepalanya, Sekda adalah Lehernya sedangkan Badan adalah tanganya dan Dinas adalah kakinya.” Tutur Sekjen dalam arahanya.
Selanjutnya, beliau menjelaskan tugas Pemda sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yaitu ; (1) Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). (2) Pengalokasian 40% dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi. (3) Membentuk, mengelola dan mengembangkan katalog elektronik lokal.
“Melalui sosialisasi ini, pengalokasian pengadaan barang dan jasa diatas 40% bahkan mencapai 70% untuk produksi dalam negeri seperti apa yang menjadi harapan Presiden RI.” Ujar beliau
Beliau berharap kepada seluruh Sekretaris Daerah untuk terus melakukan pendalaman terkait penggunaan barang dan jasa yang sudah di proses terutama untuk pembelian produk dalam negeri agar terkontrol dengan baik
Sementara, Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo, PhD juga menambahkan bahwa Pemanfaatan katalog elektronik bertujuan untuk mewujudkan pengadaan yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik. Oleh karena itu, pengadaan ini menggunakan metode Ipportcessing.
“Katalog Elektronik merupakan salah satu sistem informasi sebagai bagian sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik.” Ungkap Robin
Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bahwa ada 8 Proses Bisnis Penanyangan Produk di e-Katalog Nasional yaitu : (1) Pendaftaran, (2) Pemasukan Dokumen Penawaran, (3) Verifikasi Administrasi Penyedia, (4) Verifikasi Produk, (5) Rekomendasi ke Pimpinan, (6) Persetujuan Pimpinan, (7) Finalisasi Kontrak dan (8) Penanyangan Produk e-Katalog.
Lebih lanjut, Adapun Inovasi dan terobosan yang telah dilakukan oleh LKPP yakni ; Pertama, untuk menjadi Pengelola Katalog Elektronik Lokal, pemerintah daerah tidak perlu melalui tahapan penilaian kesiapan (Assessment) dari LKPP, berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 tentang penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal maka seluruh pemerintah daerah sudah ditetapkan sebagai Pengelola Katalog Elektronik.
Kedua, LKPP telah menyiapkan 10 Etalase Produk yang tersedia untuk seluruh pemerintah daerah yang memudahkan dan mempercepat penyedia lokal onboarding dengan mendaftar dan mencantumkan produknya di katalog daerah.
Ketiga, LKPP memangkas bisnis proses pendaftaran penyedia katalog elektronik hanya menjadi 2 tahap yaitu ; pendaftaran dan penayangan. Olehnya, proses evaluasi pendaftaran dilakukan secara otomatis oleh sistem dengan melakukan integrasi data dengan SIKaP.
Turut hadir : Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kemdagri, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa se-Indonesia.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.