Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, mengikuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka transformasi ASN menuju birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, sosialisasi ini di inisiasi oleh BKN Pusat bekerja sama dengan Kementerian PANRB melalui Virtual zoom meeting. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur. Rabu, (24/8/2022)
Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Dr. Rudi Dewanto, SE., MM didampingi oleh Sekretaris BPKAD Doni Kurnia Budjang, SE., M.M dan Kepala Bidang Formasi Pengadaan dan Inka BKD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin, S.Sos., M.AP.
Dalam arahanya, Deputi SDMA Kementrian PANRB Alex Denni mengatakan, Tenaga Non ASN wajib melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga Non ASN yang bertujuan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh operator instansi dan melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
Dengan demikian, Adapun alur proses pendataan yang dilakukan oleh Instansi maupun tenaga Non ASN diantaranya ; Pertama, Pendataan bagi instansi :
- Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan.
- Instansi wajib melakukan Checking (pemeriksaan) dari data yang di input dan di lengkapi oleh tenaga Non ASN.
- Sampai batas waktu ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
- Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN.
Selanjutnya, Alur bagi tenaga Non ASN yakni ;
- Setelah didaftarkan oleh Instansi, tenaga Non ASN dapat membuat akun pendataan Non ASN.
- Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga Non ASN masing-masing.
- Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan Non ASN.
- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga Non ASN, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Pra- Finalisasi dilaksanakan pada 30 September 2022, yang dilakukan oleh instansi meliputi ; menginport data tenaga Non ASN, melakukan pengecekan data dan mengumumkan daftar tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan (uji publik) pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan untuk Non ASN meliputi ; membuat akun dan registrasi, mengkonfirmasi atau melengkapi data dan riwayat masa kerja, memeriksa pengumuman instansi dan jika tidak terdata dapat mengusulkan usulan pendataan.
Sedangkan, Finalisasi dilaksanakan pada 31 Oktober 2022, yang perlu dilakukan oleh instansi meliputi ; hanya bagi instansi yang terdapat pegawai tenaga Non ASN ataupun tenaga Non ASN dalam pengusulan Pendataan pasca Pra-Finalisasi, maka bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan, melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan mengunggah SPTJM berdasarkan hasil pendataan terakhir dan mengumumkan tenaga Non ASN hasil akhir yang dilakukan pendataan pada tahun 2022.
Diakhir arahanya, Deputi SDMA Kementrian PANRB berharap adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN, mendorong dan mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan Roadmap penyelesaian tenaga Non ASN serta membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng