Implementasi SISTEM INFORMASI DESA

Sistem Informasi Desa (SID) adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Adapun manfaat dari SID adalah :

Kantor desa lebih efisien, Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.

Kantor desa lebih efektif, Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.

Pemerintah desa lebih transparan, Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.

Pemerintah desa lebih akuntabel, Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.

Layanan publik lebih baik, Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.

Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa, Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.

Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa, Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.

Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan – NIK dan Nomor Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa

Aplikasi Sistem Teknologi Informasi Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya.

Database kependudukan desa ataupun aplikasi SID tidak akan berguna ketika tidak pernah diupdate sesuai peristiwa yang terjadi di masyarakat desa seperti peristiwa migrasi penduduk, peristiwa kelahiran ataupun peristiwa ketika ada warga yang meninggal dunia, sehingga akan mengurangi, menambahi ataupun memutakhirkan data-data kependudukan.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa implementasi SID tentunya memiliki beberapa hambatan-hambatan antara lain : 1) Kapasitas perangkat desa, 2) Ketersediaan data awal, 3) Keterbatasan sarana, 4) Anggaran, 5) Kesenjangan.

Sehingga perlunya komitmen pengambil keputusan di kabupaten/kota dalam mendukung implementasi SID mulai dari tahap perencanaan sampai dengan implementasi.