Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menerima audiensi Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah bersama jajaranya yang juga merupakan Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Bertempat, di ruang rapat Dinas Kominfo Santik. Selasa, (14/11/2023)
Turut hadir ; Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Chwarizmy Sindy, Wakil Ketua KI Jevit Sumampouw, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Henny Hasna Ingolo, Kepala Bidang Kelembagaan KI Ridwan Laki, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno, dan pejabat fungsional dan staf lingkup Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Santik Sudaryano menyambut baik kedatangan Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah bersama jajarannya
Selanjutnya, Sudaryano menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“PPID memiliki peran untuk melihat informasi yang disebarluaskan dan informasi yang bersifat tertutup”terang Sudaryano selaku PPID Utama Provinsi Sulteng
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa nantinya PPID Utama dan KI Sulteng akan melakukan kolaborasi dalam urusan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Sudaryano berharap, kedepanya fungsi PPID di masing-masing OPD baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota bisa berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, Ketua KI, Abbas A. Rahim mengungkapkan, maksud dan tujuan audiensi ini adalah melakukan koordinasi berkaitan dengan hasil Visitasi KI Sulteng kepada OPD.
Abbas juga menerangkan, nantinya pada Desember 2023, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan pemeringkatan dan penganugerahan keterbukaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian melalui kuesioner dan hasil visitasi yang dilakukan oleh KI kurang lebih selama 2 (dua) bulan.
Selain itu, beliau juga menginformasikan bahwa pada Desember 2023, juga dilaksanakan penganugerahan tingkat nasional yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mempertahankan dan mendapatkan Anugerah Provinsi Informatif”ujarnya
Sumber : PPID Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng