Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Akmal Malik, M.Si didampingi Gubernur Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Wagub Sulteng, H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, Karo Adwildapem Drs. Arfan, M.Si dan mewakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Laode Ahmad secara resmi membuka Raker Gubernur dengan Bupati/Walikota dan Camat se-Sulteng yang ditandai dengan pemukulan gong bertempat di Hotel Best Western, Kamis 31 Oktober 2019.
Panitia pelaksana Drs. Arfan, M,Si dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan untuk memperkuat sinergi aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dan upaya menyamakan persepsi
Adapun tujuan kegiatan untuk meningkatkan koordinasi, keterpaduan, kesiapan antar lembaga terkait dipusat dan daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing
Raker yang diikuti 13 Bupati/Walikota, 13 Kabag Pemerintahan dan 175 camat se-Sulteng mengangkat tema ‘Pemantapan tugas dan fungsi gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka pilkada serentak tahun 2020 di Sulawesi Tengah.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kegiatan dimaksud guna meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di provinsi sulawesi tengah.
Raker dimaksud juga relevan untuk membantu dalam menyamakan persepsi terkait kedudukan dan wewenang gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di sulawesi tengah dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi lokal tahun depan yang diadakan di 7 pemda kabupaten, 1 pemda kota dan termasuk pemda provinsi sulawesi tengah, yang sesuai jadwal, pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 23 september 2020 mendatang.
Menurut gubernur dalam mewujudkan pilkada serentak 2020 yang berkualitas tidak hanya bertumpu pada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota saja, melainkan tanggung jawab kita semua untuk bersinergi dan mendukung pesta demokrasi rakyat agar berjalan lancar dan sukses, yang salah satu indikatornya adalah peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan figur kepala daerah yang amanah dan berintegrita
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah lanjut gubernur telah menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
Itu artinya, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau nasional.
Raker yang dilaksanakan diharapkan sebagai bentuk koordinasi sekaligus menyumbang saran guna menjaga sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan seterusnya sampai di tingkat pemerintahan terbawah.
Pada kesempatan itu pula, pemerintah provinsi sulawesi tengah dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di kabupaten/kota memberi bantuan keuangan kepada kecamatan di sulawesi tengah.
Untuk tahun anggaran 2019 ini pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2.625.000.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk seluruh kecamatan se-provinsi sulawesi tengah.
Dengan bantuan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik yang semakin cepat dan mudah, hal tersebut sejalan dengan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 221 ayat 1, disebutkan bahwa semangat pembentukkan pemerintah kecamatan adalah untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat baik desa maupun kelurahan.
Masih di pasal yang sama, pada ayat ke-3, juga ditekankan bahwa pembentukan kecamatan tidak boleh mengesampingkan keikutsertaan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.
Hal ini menegaskan bahwa harus ada rentang kendali yang kuat, yang menghubungkan antara kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Bahkan kembali dipertegas dalam pasal 22 ayat 3, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mempengaruhi dalam pengangkatan camat oleh bupati/walikota.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan kembali pada kesempatan ini agar dalam mekanisme pengangkatan seorang camat, bupati/walikota yang berwenang harus memperhatikan betul track record calon camatnya bahkan alangkah baiknya kalau dikonsultasikan dengan kami di provinsi, mengingat camat wajib memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni supaya tidak asal-asalan membuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan fungsi kontrolnya.
Saya optimis peningkatan kualitas camat akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan kemasyarakatan khususnya di wilayah kecamatan dan secara agregat akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan sulawesi tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing.
Selanjutnya, kepada seluruh peserta rapat, saya harap mengikuti dengan sungguh-sungguh rapat kerja ini agar di penghujungnya dapat melahirkan luaran-luaran yang rekomendatif dalam mengakselerasi pembangunan sulawesi tengah yang inklusif melalui sinergitas dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas gubernur.
Raker Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat se-Sulteng selanjutnya secara resmi ditutup Sekdaprov Dr. H. Hidayat Lamakarate, M.Si siang harinya
Biro Humas dan Protokol