Tugas dan wewenang PPID : DISKOMINFO atau HUMAS

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 pada ketentuan umumnya menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Adapun Badan Publik meliputi Pemerintah (Lembaga eksekutif), Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Penyelenggara Negara, Partai Politik, BUMN/BUMD, Organisasi Non Pemerintah (mendapatkan dana APBN, APBD, masyarakat, dan atau luar negeri).

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan fungsi layanan informasi maka perlunya memastikan pembentukan PPID dan atau PPID Pembantu pada Badan Publik, sehingga ada kejelasan tugas dalam hal mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik yang dikuasai pada setiap satuan kerja serta mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan serta yang pasti tentunya untuk menghindari dualisme atau tumpang tindih dalam pengelolaanya.

Saat ini, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kewenangan tugas dan tanggung jawab PPID masih terjadi perbedaan pendapat, di satu sisi berpendapat bahwa tugas dan tanggung jawab PPID ada pada Biro/Bagian Humas tetapi di sisi lain berpendapat ada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi. Perbedaan tersebut tentunya sah-sah saja karena masing-masing memiliki dasar hukum yang jelas.

Tetapi jika merunut ketentuan yang menjelaskan posisi PPID ada dimana, maka pastinya, saat ini tugas dan tanggung jawab PPID ada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.2/3435/SJ, tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada angka (3) menyebutkan bahwa :

Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki unit kerja tersendiri dalam pelayanan informasi dan dokumentasi berbentuk Biro atau Bagian Humas, Kepala Biro/Bagian Humas ditunjuk dan diangkat sebagai PPID

Atas dasar tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan penunjukan dan pengangkatan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berada pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Keputusan Nomor 489/445/RO.HUMAS-G.ST/2012, tanggal 26 Juli 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Kemudian Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor 046/218/Bangda, tanggal 17 Januari 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, pada angka (1) menegaskan bahwa :

…….., adanya tugas pokok dan fungsi urusan komunikasi dan informatika masih tersebar di berbagai perangkat daerah. Untuk itu, agar segera mengembalikan kepada Dinas yang menangani urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika

Sesuai ketentuan Surat tersebut menegaskan bahwa tugas dan wewenang PPID yang merupakan salah satu urusan komunikasi dan informatika yang tersebar pada Perangkat Daerah seharusnya dikembalikan kepada Dinas yang mengurusi komunikasi dan informatika.

Untuk itu, perlunya memperbaharui kembali penetapan penunjukan dan pengangkatan PPID pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menangani urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi.

Berdasarkan hasil konsultasi terakhir (6 November 2019) dengan Pejabat Biro Humas dan Protokol dan Biro Organisasi Setdaprov Sulteng, pada dasarnya mereka sangat memahami bahwa tugas dan fungsi PPID sudah seharusnya berada pada Dinas yang mengurusi urusan komunikasi dan informatika, sehingga sangat penting PERAN AKTIF dari Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi untuk membuat telaahan staf dan berkonsultasi dengan Gubernur untuk membahas hal tersebut.

Jika dalam konsultasi tersebut Gubernur menyetujui pengaturan kembali penunjukan Perangkat Daerah yang menangani PPID, maka langkah selanjutnya adalah :

  1. Menyusun draf Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; dan
  2. Menyusun draf Keputusan Gubernur tentang penunjukan dan pengangkatan PPID utama, PPID dan PPIDP.

Semoga peran aktif tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat, SEMOGA.-

OLEH : ACIM