
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan hal tersebut setelah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 48 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 ditingkat Desa, Kelurahan dan untuk pengendalian penyebaran Covid -19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, […]