Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Persandian, Pengamanan informasi Perangkat Daerah, Penetapan Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah dan Pengelolaan Statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Persandian, Pengamanan informasi Perangkat Daerah, Penetapan Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah dan Pengelolaan Statistik;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Persandian, Pengamanan informasi Perangkat Daerah, Penetapan Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah dan Pengelolaan Statistik;
- penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Persandian, Pengamanan informasi Perangkat Daerah, Penetapan Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah dan Pengelolaan Statistik;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Persandian, Pengamanan informasi Perangkat Daerah, Penetapan Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah dan Pengelolaan Statistik;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Persandian dan Statistik.