Diskominfo Sulteng Gelar FGD tentang Pengelolaan Hutan Jadi Kewenangan Provinsi

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan FGD ( Fokus Group Discussion), tentang
pengelolaan dan analisis data informasi pendukung informasi publik lintas sektoral, yang berlangsung Kamis (25/7/2019), di Aula Hotel Marina Ampana. Kabupaten Tojo Una-Una.

FGD lintas sektoral tentang informasi tata kelola kehutanan
sebagai implementasi UU 23/2014

Pelaksanaan FGD yang mengangkat tema optimalisasi penyampaian informasi tata kelola kehutanan dalam penanggulangan bencana alam, dibuka oleh Asisten Administrasi, Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Tojo Unauna, Burhanuddin, S.Ag., M.Si menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan FGD tersebut dalam rangka menyamakan persepsi tentang tata kelola kehutanan didaerah. Hal ini merupakan bentuk tindaklanjut dalam pengimplementasian UU 23/2014 yang menggantikan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut yang awalnya pengelolaan wilayah kehutanan merupakan kewenangan Kabupaten berubah menjadi kewenangan Provinsi sehingga perlu dibangun sinergitas dan komunikasi yang intens antara Gubernur, Bupati dan masyarakat secara umum khususnya masyarakat yang bermukim di area wilayah hutan.

Kegiatan ini diikuti oleh para peserta yang sebagian besar dari aparatur desa, kelurahan dan kecamatan. ” Tentunya diharapkan para peserta dapat menyampaikan informasi yang diterima melalui kegiatan tersebut kepada masyarakat. Sehingga kesimpangsiuran ataupun ketidakjelasan informasi mengenai pemberlakuan UU 23/2014 dapat terjawab,” jelas Burhanuddin.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Ambar Subekti Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Sivia Patuju Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng. Melalui materinya. Pertama dia menekankan beberapa hal antara lain mengenai Pemanfaatan hasil hutan dan pembagian jenis wilayah hutan berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat; Kedua, Pemanfaatan hasil hutan untuk keperluan pribadi hendaknya berkoordinasi dengan institusi terkait dalam hal ini UPT KPH Sivia Patuju untuk menghindari persoalan-persoalan hukum. Ketiga, Untuk menjamin pemanfaatan hasil hutan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, maka sangat perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi antara institusi terkait bekerja sama dengan aparatur pemerintah lainnya dalam hal ini pihak Kepolisian dan TNI.


Diakhir kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo Sulteng, Hasim mengharapkan kepada seluruh peserta agar menyampaikan informasi yang diperoleh selama FGD agar masyarakat tahu dan lebih memahami tentang tata kelola hutan.(*)

Editor : Nila