GENCAR TARIK INVESTASI, PEMERINTAH FOKUS BANGUN KAWASAN INDUSTRI

Pemerintah sedang gencar meningkatkan investasi, khususnya dari sektor industri untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu difasilitasi melalui pembangunan kawasan industri.
“Langkah strategis itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri”, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12).
Menperin mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 103 kawasan industri yang beroperasi, dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.
“Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 diantaranya berlokasi di Pulau Jawa,” tuturnya. Sisanya terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri), dan Sulawesi (4 kawasan industri). Sejak tahun 2014, ada peningkatan hingga 20 kawasan industri.
Agus menegaskan, dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, pemerintah telah berusaha melalui pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Hal ini sejalan untuk mewujudkan Indonesia sentris.
Ke depannya, kawasan industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah. Sedangkan kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” paparnya.
Selama ini, aktivitas industrialisasi memberikan efek berganda yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan devisa dari ekspor.
Kemenperin mencatat, investasi sektor industri pada semester I tahun 2019 mencapai Rp 104,6 Triliun. Penyumbang investasi terbesar dari sektor industri logam, mesin, dan elektronik yang menyentuh angka Rp 266,13 Triliun, diikuti industri makanan sebesar Rp 257,47 Triliun.
Selanjutnya, industri kimia dan farmasi yang mencapai Rp 217 Triliun, industri mineral nonlogam sebesar Rp 98,75 Triliun, serta industri kenderaan bermotor dan alat transportasi lain sebesar Rp 96,70 Triliun.
Oleh karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan cita-cita Nawacita yang memiliki rencana membangun sejumlah kawasan industri prioritas di luar Jawa. “Artinya, lima tahun ke depan, pemerintah konsisten untuk terus mendorong pengembangan industri di luar Pulau Jawa,” terangnya.
Menperin menyampaikan, upaya membangun kawasan industri di luar Jawa sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. “Di dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa”, tuturnya.
Hal tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional, hingga kawasan industri prioritas yang didorong oleh pemerintah sampai tahun 2019 telah mencapai 24 kawasan industri.
“Di periode ini, melalui RPJMN 2020-2024 pemerintah kembali melanjutkan cita-cita tersebut dengan mengusulkan 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa,” ungkapnya.
Ke 19 kawasan industri itu, meliputi (1) Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; (2) Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; (3) Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; (4) Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; (5) Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.
Kemudian, (6) Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; (7) Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; (8) Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; (9) Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; (10) Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; (11) Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Berikutnya, (12) Kawasan Industri Buluminung di penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; (13) Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; (14) Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; (15) Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan (16) ) Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.
Selanjutnya, (17) Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; (18) Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan (18) Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat. “Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam, dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace,” ujar Menperin.
Menurut Agus, pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek. Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.
“Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas,” jelasnya. Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administrasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
“Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya,” sebutnya.
Namun demikian, dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan, dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
“Tentunya upaya percepatan tersebut membutuhkan kerjasama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut. Semangat ini juga harus didukung dengan komitmen dari pengelola kawasan industri yang secara aktif melakukan penyiapan perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, pemasaran kawasan, dan operasional kawasan industri,” tandasnya.