2020, PEMPROV SULTENG MENERAPKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK (saat ini sementara dalam tahapan penyusunan perjanjian kerjasama antar Pemprov Sulteng dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI)

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Farida Lamarauna, SE., M.Si secara resmi membuka Rapat Evaluasi Hasil Analisa Kebutuhan Penerapan Sertifikasi Elektronik bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 29 Januari 2020.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Farida Lamarauna, SE., M.Si menyampaikan Analisa kebutuhan merupakan salah satu tahapan yang dipersyaratkan dalam rangka penerapan Sertifikat Elektronik. Pemanfaatan sertifikat elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

Lanjut Ia menyampaikan, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. “Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle”, ungkapnya.

Selanjutnya Drs. Maulana Amir MS, M.Si, selaku Kepala Bidang Persandian dan Statistik menyampaikan saat ini yang sudah dilakukan analisa kebutuhan adalah aplikasi Si Inventarisasi Dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu (SIIDAT) pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah dan aplikasi SKP Online pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya pasca dilakukannya penyempurnaan dan penyesuaian, Tim BSrE akan melakukan asistensi teknis terhadap tindak lanjut dari hasil analisa kebutuhan yang telah dilaksanakan untuk masuk ke tahap selanjutnya yaitu permohonan kerja sama penerapan sertifikat elektronik yang melahirkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. “Saya berharap tahapan ini akan segera terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga penerapan sertifikat elektronik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terealisasi pada tahun ini”, ujar Maulana.

Lanjut Ia menyampaikan, “tujuan dilakukannya analisa kebutuhan untuk mengetahui fitur-fitur atau perangkat sistem/aplikasi yang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan”, ungkapnya.

Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas, karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.