Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si . mengikuti rapat terbatas (melalui  Video Conference) bersama Presiden , wakil Presiden dan Menteri mengenai Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur dan Para Menteri Menghadapi Pandemik Covid-19, Selasa, 24 Maret 2020

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si. mengikuti Rapat melalui Video Conference tersebut diruang Kerja Gubernur didampingi Kepala BPBD , Bartholomeus Tandigala, Kadis Kesehatan , Kadis Pendidikan. Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Humas dan Protokol.

Presiden RI Joko Widodo , menyampaikan arahannya kepada Gubernur menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. bahwa penyebaran virus Covid-19 sudah terdapat di 189 Negara sehingga pemerintah saat ini harus melakukan langkah langkah strategis untuk menangani penyebaran Covid -19.

2.  Kebijakan Pemerintah diutamakan unituk perlindungan dan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak yang akan terjadi kepada masyarakat luas khususnya dampak ekonomi kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

3. Presiden meminta kepada Gubernur dan Bupati /walikota untuk melakukan penyesuaian Anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan realokasi anggaran , serta pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid -19 ).

4. Presiden RI meminta Gubernur, Bupati/ Walikota agar memangkas anggaran belanja yang kurang penting seperti Perjalanan Dinas dan kegiatan kegiatan yang sifatnya serimonial untuk dialihkan kepada kegiatan penangan.covid -19.

5. Presiden menyampaikan bahwa kebijakan Lockdown tidak diberlakukan hanya  Social Distance untuk itu Kebijakan Social Distance harus betul betul dilaksanakan .

6. Presiden juga menyampaikan bahwa APD sudah dikirim ke Daerah dan diharapkan Gubernur untuk selanjutnya mendistribusikan APD tersebut ke Kabupaten dan Kota.

Gubernur Sulawesi Tengah Drsm Longki Djanggola , M.Si .pada kesempatan itu mempersiapkan laporan tentang langkah – langkah kebijakan yang sudah diambil Gubernur dalam pencegahan covid -19 di Propinsi Sulawesi Tengah antara lain :

– Gubernur sulawesi Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 443 /141/Dis.Kes. Tentang Pencegahan dan antisifasi penyebaran Covid-19 di Propinsi Sulawesi Tengah.

– Mengeluarkan Intruksi kepada Bupati dan Walikota Se-Sulteng , Agar Bupati dan Walikota  mengambil langkah langkah strategis dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing masing.

– Sudah menyiapkam Gedung Cadangan berkafasitas 500 Kamar untuk penanganan penderita Covid-19 di Propinsi Sulawesi Tengah.

Setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI melalui Vidio Confrence Gubernur langsung Memberikan arahan kepada Kepala BPBD. Kadis Kesehatan , Kadis Perhubungan agar melaksanakan seluruh arahan yang disampaikan Presiden khususnya Penyediaan APD dan perlindungan Tenaga Medis , memastikan kepatuhan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah tentang Social Distance atau pembatasan sosial . 

Biro Humas dan Protokol.