Wakil Gubernur Sidak 12 OPD

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH, MH didampingi Kasat Pol. PP, Drs. Mohamad Nadir, M.Si, Pejabat BKD, Pejabat Biro Administrasi Pimpinan dan Pejabat Rumah Tangga Wakil Gubernur melakukan sidak kehadiran ASN pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H , Senin 17 Mei 2021.

Sidak Tim Wakil Gubernur menyasar 12 OPD, mencakup Sekretariat DPRD, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, BKD, RS Undata Palu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Pengembangan SDM, Dinas Kehutanan, BPBD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Nakertrans Sulteng.

Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan, sidak dilaksanakan atas petunjuk gubernur yang bertujuan memastikan ASN patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan edaran Gubernur Sulawesi Tengah bahwa ASN dilarang untuk cuti dan melakukan mudik. Bagi ASN dan honorer yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas kiranya diberikan sangsi sesuai aturan.

“Alhamdulillah tanpa terasa kita baru menyelesaikan Puasa Ramadhan dan sesuai surat edaran gubernur, hari ini semua pegawai lingkup pemerintah daerah provinsi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, tindak lanjut dari surat edaran bapak gubernur itu, maka telah diundang seluruh pegawai lingkup pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan upacara di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat yang dikirimkan oleh Sekdaprov untuk menghadirkan para pejabat eselon 2, masing-masing seorang pejabat eselon 3 dan eselon 4 dan 15 orang staf,” jelas Wakil Gubernur.

Wakil Gubernur mengakui tingkat kehadiran saat upacara tidak maksimal, untuk itu gubernur menginstruksikan kepadanya, PJ Sekdaprov dan Asisten 2 untuk melakukan sidak di semua OPD dengan tujuan untuk mengecek dan mengevaluasi kembali apakah benar benar seluruh ASN dan tenaga kontrak atau tenaga honorer itu hadir. Bagi mereka yang tidak hadir tanpa informasi kiranya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi dimaksud untuk memberi efek jera agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali.

Wakil Gubernur juga menekankan masalah kedisiplinan terkait protokoler kesehatan khususnya pemakaian masker. Bagi mereka yang tidak memakai masker perlu dipanggil dan menyampaikan alasannya sehingga tidak pakai masker, karena selaku ASN harus memberikan contoh, kemudian bagi mereka yang tetap mengabaikan kiranya diberikan sanksi.

Lebih lanjut Wakil Gubernur menyampaikan permohonan maaf selama memimpin Sulawesi Tengah selama 2 tahun demikian pula Gubernur Sulawesi Tengah selama dua priode karena masa kepemimpinan mereka akan berakhir tanggal 16 Juni 2021. Untuk itu Wakil Gubernur meminta kepada seluruh ASN agar mendukung Gubernur Terpilih yang akan dilantik tanggal 17 Juni 2021, dengan harapan akan meningkatkan kesejahterakan masyarakat.

Berdasarkan pengamatan selama sidak di 12 OPD lingkup Pemprov Sulteng, tingkat kehadiran pegawai cukup baik dan menggembirakan, rata-rata kehadiran diatas 90%. Beberapa diantaranya yang tidak hadir memiliki alasan yang jelas, ada yang keluarganya meninggal serta sakit. Ada pula OPD yang pegawainya ditempatkan di UPT ditingkat kabupaten sehingga tidak hadir dalam upacara.

Biro Administrasi Pimpinan