Sekda Prov. Sulteng Ikuti Rakor Sosialisasi Permen PANRB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Sekda Prov. Sulteng H. Mulyono, SE., AK., MM didampingi Kasubid Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur Moh. Ichsan, S.STP., M.Si dan Kasub Dokumentasi Pimpinan Sekretariat Daerah Mohamad Arfan, SE Mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara Virtual di Ruang Video Converence ( Vidcon) Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. (Jumat, 9/7/21).

Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aba Subagja, S.Sos., M.AP dalam paparanya menyampaikan ada dua hal yang menjadi topik pembahasan yakni, sistem merit dan manajemen ASN dan pola karier ASN. Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja. Ucap beliau

Strategi penyelarasan 6 P untuk akselerasi transformasi SDM aparatur yakni, (1) Penguatan budaya kerja dan employer branding. (2) Pengembangan kepemimpinan dan kompetensi. (3) Peningkatan kinerja dan sistem penghargaan. (4) Pengembangan talenta dan karier. (5) Platform Penguatan teknologi dan analitik. (6) Pengorganisasian, perencanaan dan pengadaan SDM.

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama, dapat pindah secara horizontal kedalam JPT madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan jawaban, pejabat pimpinan tinggi utama dapat pindah secara horisontal kedalam JPT utama lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan, Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan Pratama atau jabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke JF Ahli Utama sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelas Aba Subagja pada pertemuan tersebut.

Pola karir PNS dilakukan dalam bentuk ; Pola Karier Nasional yaitu, pola karier yang bersifat nasional antar kementerian/lembaga, dengan pemerintah daerah atau sebaliknya. dan pola karir instansi yaitu, Pola karir instansional dalam instansi dipusat dan daerah.

“PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karir dilingkungan masing-masing paling lambat dua (2) tahun sejak permen ini diundangkan”. harap beliau

Turut hadir: PLT Direktur Jabatan ASN BKN, Kepala Biro SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Sekjen Kementerian, dan Sekda se-Indonesia.

*DKIPS PROV. SULTENG*