Rapat Koordinasi Dekonsentrasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2021.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Arfan, M.Si, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, membuka Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kegiatan dilaksanakan di Palu Golden Hotel, dan membuka ruang virtual Via Zoom meeting, Senin (29/11/21).

Melalui kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan agar dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Provnsi Sulawesi Tengah oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa dalam struktur pemerintah daerah, kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Sehubungan dengan hal itu diharapkan agar peserta rapat untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi tentang pengembangan terkini tentang urusan pemerintahan, selanjutnya memetakkan masalah serta mencari langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, untuk memberikan dukungan bagi terciptanya pemerintahan yang berkualitas.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.