Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika

Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Dan Informatika mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Kemitraan Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Layanan Informasi dan Tata Kelola Sumber Daya dan Ekosistem TIK.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Dan Informatika mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kemitraan Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, layanan akses informasi dan Tata Kelola Sumber Daya dan Ekosistem TIK;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Kemitraan Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan layanan akses informasi dan Tata Kelola Sumber Daya dan Ekosistem TIK;
  3. penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Kemitraan Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan layanan akses informasi dan Tata Kelola Sumber Daya dan Ekosistem TIK;
  4. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Kemitraan Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan layanan akses informasi dan Tata Kelola Sumber Daya dan Ekosistem TIK;
  5. fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
  7. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Dan Informatika.