Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan
Sekretariat membawahi sub bagian, Yaitu
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum