Berdasarkan data di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 2.720.942 ( dua juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh dua ) jiwa atau 91,63 % dari jumlah penduduk telah memiliki jaminan kesehatan. Diharapkan jumlah tersebut dapat terus meningkat sehingga nantinya seluruh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki jaminan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Tengah dan BPJS kesehatan tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di gedung Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin 23 Desember 2019.
Dalam sambutannya, gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk di kabupaten/kota se sulawesi tengah.
Hal tersebut menurut gubernur sebagai bukti komitmen dari seluruh jajaran pemerintahan di provinsi sulawesi tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan kualitas hidup manusia untuk SDM yang lebih maju.
“Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, serta undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, bahwa penduduk Indonesia harus memiliki jaminan sosial, salah satunya jaminan kesehatan,” sebut gubernur.
Peningkatan jumlah cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional lanjut Gubernur, tentunya harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi dan harmonisasi antara semua pihak terkait diantaranya :
Pertama, BPJS kesehatan harus berperan aktif memberikan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung terkait prosedur pemanfaatan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Serta berkoordinasi secara intensif dengan pemda, OPD terkait, dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kedua, Dinas Kesehatan mengawasi fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan ( puskesmas dan rumah sakit ) untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat
Ketiga, Dinas Sosial mempercepat proses verifikasi dan validasi data sehingga semua masyarakat miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN.
Keempat, Dinas Tenaga Kerja, memastikan para pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya,
Begitupun stakeholder lainnya agar dapat menjalankan perannya dengan optimal.
“Saya harap, agar butir-butir komitmen yang sudah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain itu juga harus disosialisasikan dengan baik supaya masing-masing pihak mengetahui di posisi mana dia harus berperan dan siapa subjek atau objek yang harus ditangani,” Pungkas gubernur.
Senada disampaikan Deputi, Dasrisal Ak. Dirinya memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU jaminan kesehatan tahun 2020 serta terjadinya kerjasama yang baik di tahun 2019.
Dirinya juga memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Sulawesi Tengah pada angka 91,65% atau 2.720.942 jiwa yang telah melebihi rata-rata nasional.
Pihak Deputi juga menyampaikan masyarakat dapat menyelesaikan iuran yang bertujuan antara lain ; pertama, program akan berjalan terus, kedua, keuangan fasilitas kesehatan dapat berlangsung dengan baik, ketiga kualitas pelayanan akan meningkat dengan standar layanan dan yang keempat alat kesehatan, obat-obatan serta sarana pendukung lainnya dapat dilengkapi.
Biro Humas dan Protokol