Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna persetujuan bersama dalam rangka penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019 bertempat di Aula DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, melalui Wakil Ketua DPRD yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, Senin 20 Juli 2020.
Persetujuan Raperda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, pimpinan sidang rapat paripurna Hj. Zalzulmida A Djanggola SH, CN menyampaikan pada rapat paripurna ke – 5 tanggal 30 Juni 2020 yang lalu telah memberikan kesempatan kepada komisi dan mitra masing-masing serta Banggar bersama dengan TAPD untuk melakukan pembahasan atas Raperda tentang oertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulteng anggaran 2019.
Berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan derah menyatakan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan serta melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara pemda provinsi Sulteng dan DPRD Sulteng tentang penetapan RPD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulteng tahun anggaran 2019.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam sambutannya menyampaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019 telah mendapat tanggapan dan respon dari seluruh fraksi DPRD Sulawesi Tengah
Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di samping untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah mulai dari kegiatan perencanaan pelaksanaan penatausahaan dan pengendalian pengawasan yang Sekaligus merupakan tanggung jawab pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
“Kita telah mendengarkan laporan hasil pembahasan gabungan komisi dimana rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bagian pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan anggaran APBD tahun anggaran 2019 dinyatakan telah diterima dan selanjutnya telah disetujui untuk diproses menjadi peraturan daerah provinsi Sulawesi Tengah setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” sebut gubernur
Oleh karena itu selaku kepala daerah, Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat khususnya kepada ketua dan badan dan anggota badan anggaran yang telah melaksanakan pembahasan atas Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 bersama lampirannya mulai dari pembahasan baik di badan anggaran maupun di komisi harmonisasi badan garansi sampai dengan finalisasi rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah dibeli diberikan oleh DPRD baik pada saat pembahasan badan anggaran akan ditindak lanjuti bersama-sama dalam proses penyusunan anggaran murni dan perubahan sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pemerintah provinsi Sulawesi Tengah
Demikian pula ucapan terima kasih kepada seluruh kepala dinas, badan, biro, kantor lingkup pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah atas kesungguhan kinerja dan kerjasamanya selama ini sehingga pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019 dapat diselesaikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Dalam proses pembahasan baik sejak di sampaikan pandangan umum fraksi-fraksi serta pelaksanaan pembahasan oleh badan anggaran maupun di komisi sampai dengan sidang paripurna dewan yang terhormat banyak hal-hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya yang kesemuanya ini akan dijadikan bahan masukan guna meningkatkan dan memantapkan proses pelaksanaan APBD di masa yang akan datang sebagai wujud dari pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
“Kami menyadari dalam proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 telah banyak menyita waktu tenaga dan pikiran dari seluruh anggota dewan yang terhormat bahkan kadangkala timbul perbedaan pendapat diantara kita, namun kami menyadari bahwa timbulnya perbedaan tersebut adalah semata-mata didorong oleh semangat tanggung jawab dan keinginan dari kita semua untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama,” jelas gubernur
Oleh karena itu lanjut Gubernur, melalui kesempatan tersebut dirinya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas semua saran dan pendapat serta masukan yang telah disampaikan dalam persidangan baik melalui badan anggaran komisi maupun fraksi dewan yang terhormat sepenuhnya akan menjadi perhatian dan acuan dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan daerah serta pembinaan kemasyarakatan di masa yang akan datang
“Ke depan Kami tetap mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik, kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar tetap melakukan pengawasan supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang dan semoga kerja keras yang telah dilakukan mendapat balasan sebagai amal jariyah dan mendapat ridho dari nya,” tutup gubernur
Biro Humas dan Protokol