Kabid IKP Hasim R, S.Kom., M.Si bersama
Asisten Ahli Bidang PSI Muh. Amin, SH, Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Dra. Silvana M. Yanis, dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik dan Kemitraan Media Intje Yusuf, S.Sos., MPWP dan Anggota PPID mengikuti Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 secara Virtual di Ruang Rapat Diskominfo Sulteng pada Senin, 21 Juni 2021.
Pada pertemuan tersebut, Kabid IKP Hasim Melaporkan bahwa saat ini Pergub Sulteng tentang Pedoman Pengelolaan PPID sudah diterbitkan, Sistem Informasi dan Dokumentasi Daerah Sudah ditandatangani, kemudian keputusan itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur tentang Struktur Pengelolaan PPID dan Dewan Pertimbangan, PPID Perangkat Daerah merujuk pada Pergub sudah membentuk PPID di masing-masing Perangkat Daerah.
“Saat ini, Kami ada 41 OPD, dan semuanya sudah menerbitkan SK PPID sesuai dengan Pergub terbaru, Khusus untuk penyusunan daftar informasi publik dari 41 OPD yang memasukan daftar informasi publik, ada 30 OPD sudah masuk yang mensupport daftar informasi publik untuk PPID Provinsi.”
“Kadis Kominfo selaku PPID Utama telah menetapkan daftar informasi publik dengan rincian 563 daftar informasi publik, 522 daftar informasi yang disiapkan secara berkala, 27 daftar informasi yang disiapkan setiap saat dan 14 daftar informasi serta merta.”
Komisi Informasi Pusat Azizah dalam paparanya menyampaikan tata kelola informasi publik itu ada tiga (3) yakni, Berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta.
Informasi Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, artinya informasi yang rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, Informasi tentang Profil Badan Publik, Program atau Kegiatan yang sedang dijalankan, Ruang Lingkup Badan Publik, Laporan Keuangan, Akses Informasi Publik, Peraturan, Keputusan, Kebijakan, Hak dan Tata Cara memperoleh Informasi Publik, Tata Cara Pengaduan Penyalagunaan Wewenang atau Pelanggaran yang di lakukan baik oleh Pejabat Badan Publik, Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat.
Informasi Serta Merta adalah setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak, Ketertiban Umum, dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan Izin atau Perjanjian Kerja dengan pihak lain yang kegiatanya berpotensi mengancam hidup orang banyak dan Ketertiban Umum Wajib memiliki Standar Pengumuman Informasi Serta Merta dan Informasi secara Spontan misalnya, Bencana Alam, Kerusuhan Sosial, Penyakit Menular, Racun Bahan Makanan, dan Gangguan terhadap Informasi Publik.
Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang berkala tetapi waktunya sudah selesai berarti termasuk kategori informasi setiap saat.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Turut hadir : Komisi Informasi Pusat, Bidang Penyelenggara e-Goverment, Asisten Ahli Bidang PSI, Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik dan Kemitraan Media dan Anggota PPID.
*DKIPS PROV. SULTENG*