Dinas Koperasi & UMKM Prov. Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi.

Palu, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Koperasi & UMKM diwakili Sekretaris Dinas membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengawas dan Pengurus/Pengelola Koperasi di Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Jazz, Kamis, (17/3/2022).

Dalam laporanya, Siti Aminah, SE., M.Si selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan bahwa pemeriksaan penilaian kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memferivikasi, mengelola dan menganalisa data atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksinya.

Selanjutnya, adapun tujuan pelaksanaan Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi yaitu : Pertama, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian koperasi yang dituangkan dalam kertas kerja Penilaian Kesehatan Koperasi dengan menggunakan standar yang sama dengan satu kertas kerja atau penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat dalam pengawasan dan pengawasan khusus.

Kedua, untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai kesehatan koperasinya yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ketiga, untuk mempermudah dan keja sama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian kesehatan koperasi.

Peserta Bimtek berjumlah 30 orang, yakni ; pengawas, pengurus/pengelola koperasi primer dan sekunder Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari Kamis,17 Maret 2022 s/d Jumat, 18 Maret 2022.

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM Drs. Imran, MM membacakan sambutan Kadis Koperasi & UMKM menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan koperasi tentunya harus ada regulasi yeng mengatur tentang mekanisme pengawasan koperasi itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa dasar pelaksanaan pengawasan koperasi selama ini menggunakan PerMenkop. UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Dengan demikian, beliau juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan menyusun rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut, apabila laporan hasil pengawasan tidak bisa diperbaiki maka harus dikeluarkan sanksi administratif mulai dari tahap teguran, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha hingga pembubaran koperasi oleh Menteri.

“Apabila terdapat indikasi tindak pidana maka Menteri akan berkoordinasi dengan penegak hukum” tegas Sekdis Koperasi UMKM saat membacakan sambutan Kadis Koperasi & UMKM.

Diakhir sambutannya, beliau berharap agar dengan pelaksanaan bimtek ini para peserta dapat mengevaluasi kinerja koperasinya masing-masing serta selanjutnya dapat mengambil langkah-langkah strategis pengembangan kedepan agar koperasi sehat atau cukup sehat.

Turut hadir : Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi serta Pejabat Esselon III dan IV lingkup Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.

Sumber: Humas DKIPS Provinsi Sulteng