Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi bekerja sama dengan Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako menggelar Sosialisasi Digitalisasi Penyiaran Pertelevisian Pengenalan Analog Switch Off (ASO), bertempat di Kelurahan Pengawu. Rabu, (23/3/2022)
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hasim R. S.Kom., M.Si juga selaku narasumber menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Cipta Kerja tentang Penyiaran dan sudah diamanatkan kepada Dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Kominfo Sulawesi Tengah melalui Kementerian Kominfo untuk melaksanakan Digitalisasi Penyiaran.
Dengan demikian, tujuan dilaksanakanya Digitalisasi Penyiaran adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dikarenakan negara Indonesia adalah negara yang paling terlambat dalam Digitalisasi Penyiaran. Sedangkan negara-negara yang lain sudah 10 atau 20 tahun yang lalu telah menyiapkan
“Terima kasih kepada Aparatur Desa Kelurahan Pengawu beserta masyarakat yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di acara Sosialisasi ini” Ucap Kabid IKP dalam pengantarnya
Selanjutnya, kegiatan ini juga melibatkan Dosen Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako dan juga para mahasiswa KKN Untad yang berkolaborasi sehingga kegiatan Sosialisasi ini dapat terlaksana.
Kegiatan sosialisasi ini juga telah kita laksanakan di beberapa Universitas yang ada di Kota Palu dan rencananya juga akan di adakan di beberapa kelurahan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Pada tahun 2022 ini, untuk Sulawesi Tengah secara Nasional telah dibagi 3 tahap penerapan yaitu ; Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga, 2 November 2022.
“Ada 2 wilayah di Sulawesi Tengah yang tidak bisa lagi menggunakan TV Analog pada 30 April 2022 yakni ; Kabupaten Sigi dan Kota Palu.” Jelas Beliau
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa akan ada pembagian Set Top Box secara gratis yang diperuntukan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan kriteria yaitu ; (1) Warga tersebut bertempat tinggal di area berlakunya migrasi TV Analog ke- Digital. (2) Memiliki KTP Elektronik. (3) Memilki TV Analog. (4) Masuk sebagai warga yang kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kabid IKP Hasim R, S.Kom., M.Si didampingi Ketua Jurusan Elektro Untad Dr. Yuli Asmi Rahman, ST., M.Eng, Dosen Teknik Elektro Ardi Amir, ST., MT, dan Sekretaris Kelurahan Pengawu Herman.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.