Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Ke- 2 Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, Bertempat di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai. Selasa, (29/4/2022)
Rakor tersebut diikuti oleh seluruh PPID Perangkat Daerah dan PPID Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tengah.
Dalam laporanya, Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM menyampaikan bahwa Rakor PPID tahun ini merupakan penyelenggaraan rapat koordinasi yang ke-2, yang mana di tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan walapun secara virtual.
“Alhamdulillah tahun 2021 PPID Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan kategori Menuju Informatif.” Ucapnya
Atas hasil tersebut, Beliau mengucapkan terima kasih kepada para PPID Utama Kabupaten/Kota dan PPID Perangkat Daerah atas dukungannya terhadap Diskominfo Provinsi selaku PPID Utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, kegiatan Monev terhadap PPID Utama Kabupaten/Kota telah dilakukan dalam bentuk penyebarluasan Quesioner yang telah diterima oleh masing-masing Dinas Kominfo Kabupaten/Kota melalui Surat Gubernur Nomor 491/ 342/DIS. KOMINFO tentang penyampaian Quesioner penilaian internal PPID pada 13 April 2021.
Adapun tema dalam Rakor yakni ; “Gerak Cepat Mewujudkan Sulteng yang Informatif di Tahun 2026” Melalui Penyusunan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Kalau bisa tahun ini, kenapa harus menunggu tahun 2026” Ujar Novalina
Lebih lanjut, Beliau juga mejelaskan bahwa hasil Monev yang dijadikan sebagai indikator yakni ; Pertama, 100% Dinas Kominfo sudah menerima kewenangan pengelolaan PPID Utama dari bagian organisasi dan tatalaksannya.
Kedua, terdapat sekitar 15,38 % atau 2 Pemda yang melakukan penyerahan kewenangan PPID Utama disertai berita acara dan ada 11 Pemda belum menyerahkan berita acara.
Ketiga, terdapat sekitar 69,23 % atau 9 Pemda yang memiliki Website resmi untuk Diseminasi Informasi dan 4 Pemda belum memiliki Website resmi.
Keempat terdapat sekitar 45, 15 % atau 6 Pemda memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik dan terdapat 7 Pemda yang belum memiliki Perda keterbukaan informasi publik.
Kelima, 23,08 % terdapat sekitar 3 Pemda sudah menerbitkan SK tentang Struktur PPID Utama dan 10 Pemda yang belum menerbitkan SK.
Keenam, Seluruh PPID Utama Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar informasi publik tahun 2021.
Ketujuh, terdapat 30,77 % atau 4 Pemda sudah melaksanakan Sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik kepada PPID Perangkat Daerah.
Pada kesempatan itu, beliau berharap komitmen pelayanan publik terus ditingkatkan agar predikat “Informatif” dapat tercapai dan juga
pembinaan pengelolaan layanan informasi publik melalui PPID.
Turut hadir : Pimpinan OPD, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dan PPID Utama Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.