Kadis Kominfo Santik Hadiri Workshop Keterbukaan Informasi Pemilu.

Palu– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menghadiri kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Pemilu dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Bertempat, di Hotel Swiss Bell Palu. Jumat, (26/1/2024)

Sosialisasi yang dikemas dalam format workshop tersebut digelar oleh Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat. Dan menghadirkan narasumber Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha serta Komisioner Rospita Vici. 

Pada kesempatan itu, Ketua KI Pusat Donny  menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan digelar KI Pusat secara paralel di Maluku Utara dan Jawa Barat.  

Selanjutnya, Donny juga menerangkan, untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur PSI Pemilu dan Pemilihan.

“KI Pusat menindaklanjuti dengan visitasi  ke daerah rawan pemilu diantaranya Riau, Sulbar, Kalsel, Maluku, Kaltim, dan Papua”jelasnya 

Ia juga mengungkapkan, ada enam tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang transparan dan akuntabel yakni ; pertama menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pemilihan. 

Kedua, memastikan informasi Pemilu dan Pemilihan tersedia untuk semua orang. 

Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu dan Pemilihan.

Keempat, mendorong masyarakat  memanfaatkan informasi Pemilu dan Pemilihan untuk menilai serta meminta akuntabilitas pejabat terpilih.

Kelima, menjamin keterbukaan data Pemilu dan Pemilihan dapat memenuhi prinsip data terbuka. 

Selain itu, Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandiyudha juga sebagai narasumber banyak memberikan arahan terkait sengketa informasi bagi badan publik dengan masyarakat.

Ia juga mengajak partisipasi masyarakat menjelang pelaksanaan pesta demokrasi sangat di perlukan, utamanya pada pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Arya berharap, agar setiap badan publik dapat mengetahui kewajibannya dalam melakukan pengelolaan informasi  yang dibutuhkan masyarakat serta memberikan pelayanan informasi yang optimal.

Turut hadir : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi di Sulteng, Tokoh Masyarakat, Ormas, Organisasi Profesi, Organisasi Media, dan Media Massa.

Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.