Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono,SE,Ak,MM didampingi Kepala Badan Kesbangpol Prov.Sulawesi Tengah Dr.Fahruddin,S.Sos,M.Si secara virtual mengikuti Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan bertemakan Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Daerah, pada Kamis (1/4) bertempat diruangan vidcon Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Saat membuka kegiatan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr.Drs.Bahtiar,M.Si menyatakan, Kemendagri mendorong sinergisitas penanganan konflik sosial di daerah.
“Kita semua sepakat, menangani konflik sosial ini tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian/lembaga, tetapi harus dikerjakan bersama,” ucap Pria Kelahiran Bone.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Keberadaan dua produk hukum dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis.
“Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial),”ujarnya.
Ia menuturkan bahwa dibutuhkan dukungan penguatan kelembagaan dari kepala daerah selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
“Dukungan penganggaran bahkan kelembagaan, beberapa daerah belum dibentuk tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, nah ini yang saya pikir perlu kita bicarakan,”tandasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya daerah memiliki tim penanganan konflik sosial.
Hal itu disampaikan Mendagri, saat menutup secara resmi Rapat Kerja Tematik Program Kegiatan dengan Tema Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Daerah, di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam acara penutupan, Tito mengatakan pentingnya identifikasi perbedaan kepentingan dan identifikasi common interest.
“Karena kedua hal tersebut adalah dasar dari sistem penanganan konflik. Saat perbedaan kepentingan dan common interest diketahui, tim penanganan konflik dapat mengendalikan atau menekan perbedaan kepentingan dan mengangkat persamaan atau common interest,”jelas Mendagri.
Tito menegaskan bahwa tujuan utama yang diharapkan agar pihak yang berkonflik sadar bahwa mereka adalah satu dan tidak seharusnya konflik terjadi.
Selanjutnya, Tito juga menyampaikan dalam hal penanganan konflik diperlukan sinergi dan kerja sama antara seluruh lapisan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah tingkat I, dan pemerintah tingkat II.
“Bahkan sampai ke tingkat pemerintahan desa. Di mana tim penanganan konflik ini dapat dipimpin oleh kepala instansi ataupun kepala daerah untuk saling merekatkan bersinergi,”paparnya.
Tito juga menekankan pentingnya keberadaan tim atau lembaga penanganan konflik, yang didalamnya terdapat 3 tim. Yaitu tim pencegahan, tim penghentian, dan tim pemulihan.
Untuk tim pemulihan, Tito sampaikan bahwa salah satu tahapan dalam pemulihan adalah rekonstruksi fisik yang perlu dilaksanakan dengan cepat untuk minimalisir efek trauma yang mungkin dialami oleh masyarakat yang terdampak konflik.
Terakhir, Tito mengimbau agar seluruh Daerah di Indonesia sudah milik tim penanganan konflik dalam 3 bulan ke depan.
“Keseriusan menangani konflik sosial menjadi penting di negara yang sangat plural dan penuh keberagaman ini yang sarat dengan potensi konflik. Saya meminta kepada Kepala Daerah, terutama yang belum memiliki tim penanganan konflik, untuk segera membentuk tim penanganan konflik setidaknya dalam waktu 3 bulan”,pungkasnya (ae).
Biro Adm. Pimpinan Setda Prov. Sulteng