Palu, Sulawesi Tengah – Pada hari kedua, rapat koordinasi Bidang Statistik DKIPS Provinsi Sulteng dilanjutkan dengan Bimbingan Teknik (Bimtek) pengelolaan informasi geospasial, yang berlangsung di Aula kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (22/5/2023).
Bimtek ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, bimtek ini juga merupakan kegiatan bimtek pertama yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Tengah dalam memenuhi Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Bimtek ini diikuti oleh staff pengelola perangkat daerah Kab/Kota dari Dinas Kominfo maupun Bappeda.
Adapun yang menjadi narasumber pada bimtek ini yakni ; Dhaniswara Wiradharma selaku Surveyor Pemetaan Pertama Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial dengan judul materi “Pengelolaan dan Penyebaranluasan Informasi Geospasial Satu Data Indonesia”.
Selanjutnya, narasumber kedua oleh Ahmad Kosasih selaku Pranata Komputer dari Pusat Pengelolaan, Penyebarluasan Informasi Geospasial dan Badan Informasi Geospasial, dengan judul materi “Penyebarluasan Informasi Geospasial di Provinsi Sulawesi Tengah”.
Dalam paparannya, Dhaniswara menjelaskan beberapa undang-undang terkait tata kelola data dan informasi geospasial yaitu ; UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Peta Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Lebih lanjut, Dhaniswara juga menerangkan bahwa setiap data yang di hasilkan produsen data harus memiliki metadata yaitu adanya data yang menjelaskan risayat dan karakteristik DG dan IG.
Sebelum menyampaikan materi, peserta terlebih dahulu diberikan link Pre test Informasi Geospasial. Selanjutnya, peserta mulai di arahkan dan di bimbing untuk membuat Portal Geospasial atau GeoPortal bagi masing-masing instansi yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas informasi dan Penyebarluasannya kepada masyarakat.
Sementara, dalam paparannya Ahmad menjelaskan, penyelenggaraan informasi geospasial dilakukan, mulai dari pengumpulan DG, lalu pengelolaan DG dan IG, penyimpanan dan pengamanan IG dan DG, penyebarluasan DG dam IG serta penggunaan IG.
Ahamad juga menambahkan produsen data adalah unit pada instansi daerah dan instansi pusat yang menghasilkan data sesuai ketentuan UU. Sedangkan walidata merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang di sampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
Lebih lanjut, Ahmad Kohasi juga menjelaskan, Geoportal adalah penyedia akses kumpulan server metadata dan server data spasial, pencarian, penyajian dan integrasi data spasial secara online. Sedangkan palapa adalah aplikasi simpul jaringan berbasis open seource yang mendulung penyelenggaraan IG.
Saat ini, di Sulteng sudah ada enam Kab/Kota yang telah memiliki Portal Geoportal diantaranya, Kota Palu, Kab Tojo Una Una, Kab Banggai Laut, Kab Banggai Kepulauan, dan Kab Banggai, dan Kab Sigi.
Untuk itu, Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial dan menjadi tindak lanjut bagi perangkat daerah Kab/Kota untuk membuat portal geospasial atau geoportal di dinasnya masing-masing.
Sumber : Kominfo Santik Selaku Humas Pemprov Sulteng