Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Sektoral Prioritas Daerah dan Data Prioritas Nasional Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, di Aula Gedung Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (8/31/2023).
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa yang membuka secara resmi kegiatan ini didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Aswin Saudo.
Peserta pada kegiatan ini berasal dari Dinas Kominfo dan Bappeda/Balitbangda Kabupaten/Kota, serta Kasubag Program dan Perencanaan Data pada perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan dua narasumber dari Bappeda Prov Sulteng Ahfan SE, M.Si dan BPS Prov Sulteng Ir. Nyoman Dwinda, M.Si.
Echmond yang menyampaikan laporan panitia, mengatakan bahwa penyelenggaraan forum satu data, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota belum maksimal khususnya terkait penyepakatan kebutuhan data. Selain itu, penguatan sumber daya aparatur masih perlu ditingkatkan, guna memahami proses kerja dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data sektoral yang memenuhi kriteria standar data dan metadata.
“Olehnya kegiatan ini salah satu tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan operasional para petugas dalam hal teknis pengumpulan dan pengolahan data sektoral sebagai prioritas daerah dan data prioritas nasional pada Kabupaten/Kota dan perangkat daerah tingkat Provinsi Sulawesi Tengah”, jelas Echmond.
Sementara itu, Gubernur yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa dalam sambutannya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah yang didukung dengan ketersediaan data dan informasi yang akurat sesuai dengan prinsip satu data Indonesia”, ujar Sadly.
Selanjutnya Sadly mengatakan, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang didalamnya mengatur fungsi dan peran Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi selaku Walidata, tentu membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Satu Data. Utamnya pada sajian data statistik sektoral yang berkualitas yang diolah perangkat daerah selaku produsen data.
Terkait dengan pemenuhan data sektoral, peran perangkat daerah khususnya Bappeda harus mampu menterjemahkan dan mensuport kebutuhan data melalui kesepakatan bersama guna mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah yang dituju.
Lanjut, Sadly mengatakan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral yang menunjang satu data Indonesia tingkat provinsi, adalah kebijakan tata kelola pemerintahan daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Untuk itu, diharapkan peran Bappeda sebagai Sekretariat Data, BPS sebagai Pembina Data, Kominfo Santik sebagai Wali Data dan Wali Data Pendukung dan Produsen data tingkat provinsi untuk melaksanakan secara kolaboratif dan terintegrasi guna mewujudkan penyelenggaraan data statistik sektoral yang sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas data untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Santik, Sudaryano Lamangkona, dalam sambutan pentupan Rakornis menyampaikan agar perangkat daerah selaku produsen data agar dapat menyampaikan data secara berkala dan berkelanjutan.
Lanjut Sudaryano menyampaikan bahwa dalam rangka pembinaan dan evaluasi, selaku Dinas Kominfo Santik dalam fungsinya selaku Wali Data akan melaksanakan desk secara berkala kepada perangkat daerah lingkup Provinsi Sulteng dan Kabupaten/Kota. Sehingga kendala teknis yang dialami dapat segera terselesaikan.
Selain itu, Sudaryano juga berharap, agar operator data di perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak berganti-ganti. Tujuannya agar pemahaman dan pengetahuan teknis tentang pengelolaan data statistik sektoral dapat diwujudkan.
Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng