Diskominfo Santik Gelar Sosialisasi Layanan Pengaduan Penyalahgunaan Kewenangan dan Tindak Pidana Korupsi Melalui WBS

Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar Sosialisasi Layanan Pengaduan Penyalahgunaan Kewenangan dan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS). Bertempat, di Triple F Coffie, Caffe & Resto. Selasa, (29/8/2023)

Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Sudaryano R. Lamangkona didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Aswin Saudo, Kabid IKP Chwarizmy dan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng Salim selaku narasumber.

Kegiatan ini di hadiri oleh perkumpulan perempuan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (Libu Perempuan) Palu Sulawesi Tengah, Jabatan Fungsional, Staf Pelaksana Lingkup Bidang IKP.

Dalam sambutanya, Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng Sudaryano, sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan, dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka diperlukan kondisi atau keadaan dalam pelaksanaan tugas yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia atas terselenggaranya kegiatan ini.”Ucap Sudaryano

Sudaryano juga menjelaskan, Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi maupun masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun organisasi, masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Saat ini, Pemerintah telah berupaya untuk mentransformasi seluruh sistem pelayanan melalui digitalisasi. Dimana dibutuhkan kecepatan, ketepatan dan keakuratan sehingga tidak ada lagi face to face dan bisa dilakukan dari mana saja.

“Artinya, masyarakat yang meminta pelayanan kepada pemerintah dengan durasi waktu yang sangat terbatas, kemudian masyarakat menerima hasil pelayanan dengan cepat sesuai dengan harapan”ujar Sudaryano

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dijelaskan juga, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi yang bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintah.

“Dalam semangat keterbukaan informasi, sistem pemerintahan berbasis digital saat ini menjadi visi Indonesia digital pada tahun 2045.”jelasnya

Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif baik sebagai masyarakat maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaporkan bila mana ada pelanggaran ataupun perbuatan yang berindikasi melakukan tindak pidana korupsi baik yang terjadi dalam organisasi tempatnya bekerja maupun pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi lainnya.

Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan banyak manfaat, dan juga sistem yang diupayakan oleh pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat.

Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng.
Narahubung : Ahyain (082251271042)