Poso– Keamanan informasi merupakan perlindungan informasi dari sistem informasi dari akses, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi atau perusakan tanpa izin untuk menyediakan, kerahasiaan, integritas dan ketersediaan.
Hal itu, diungkapkan Sandiman Ahli Madya BSSN RI Dwi Kardono selaku Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se- Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat, di Torau Resort Tentena Kabupaten Poso. Rabu, (15/5/2024)
Selanjutnya, Ia juga menyebutkan, tren anomali trafik keamanan Siber Nasional periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 sebesar 403.990. 813. dengan rincian ; Malware Activity 179.637.404 (44,47 persen), Trojan Activity 134.446.045 (33,28 persen), Information Leak 37.809.262 (9,36 persen) dan lainya 52.098.102 (12,89 persen).
Menurutnya, terdapat 27 ribu aplikasi yang di belanjakan pemerintah Indonesia. Menurut menteri keuangan dan BPK hanya 30 persen berfungsi untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Olehnya, harus kita inventarisir aplikasi di unit kerja yang ada di Kabupaten dan Kota serta dibuatkan Pergub/Perwali”, Ujarnya
Lebih jauh diterangkannya, pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) menjadi sangat penting guna melaksanakan respon terhadap insiden secara sistematis. Olehnya, CSIRT adalah tim yang menyediakan layanan dan dukungan bagi konstituen yang telah ditetapkan untuk mencegah, menangani dan merespon insiden keamanan komputer (siber).
“Di Indonesia, ancaman serangan siber di Indonesia berupa, malware, phishing, web defacement dan kebocoran data”, Sebut Dwi Kardono
Untuk itu, ia berharap perlunya meningkatkan kesadaran keamanan siber diantaranya dengan cara, mengganti password secara berkala, maintenance berkala pada server serta menemukan Root Cause problem.
Turut hadir : Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona, Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng Aswin Saudo, Kadis Kominfo Santik se-Sulawesi Tengah, Vendor dan pejabat terkait lainya.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfo Santik dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.
Narahubung : Ahyain (082251271042)