Asisten II Buka Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir Sulawesi Tengah.

Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE., MM mengikuti Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE., MM didampingi Edwar Yusuf, S.Pi., M.Sc.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Dr. Yasin Bakulu.

Kegiatan dilaksanakan secara Luring maupun Daring, bertempat di Hotel Sutan Raja Palu Sulawesi Tengah. Kamis, (27/1/2022)

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE., MM membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Konsultasi publik ini, merupakan pertemuan yang sangat penting sebagai salah satu tahapan dalam percepatan penyusunan materi teknis ruang perairan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan pulau-pulau kecil sebagai wujud nyata sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di pesisir dan di pulau-pulau kecil.

Selanjutnya, Wilayah pesisir laut merupakan wilayah yang rawan terhadap kemungkinan pemanfaatan dan pengeksploitasian yang berlebihan karena adanya anggapan bahwa wilayah tersebut adalah milik bersama dan bebas dimanfaatkan oleh semua pihak.

Pemanfaatan sumber daya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumber daya dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi kelautan dan dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.

“Rencana zonasi merupakan arahan perencanaan dan pemanfaatan terhadap setiap bagian wilayah perairan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.” Jelas Asisten II saat membacakan sambutan Gubernur

Lanjut, Saat ini, Sulawesi Tengah memiliki Perda No. 17 Tahun 2017 tentang rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang mengamanatkan pemerintah Sulawesi Tengah untuk melakukan integrasi perencanaan ruang darat dengan perencanaan ruang laut.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dimaksudkan untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, konflik kewenangan, memandu pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dalam jangka panjang, menata dimensi ruang pembangunan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pada kesempatan itu, dengan adanya rencana zonasi diharapkan lingkungan alam dan lingkungan buatan dapat bersanding dengan harmonis, terpadu, fungsi ruang dapat terlindungi dan dampak negatif lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang dapat terantisipasi.

Turut hadir : Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementrian Kelautan Dan Perikanan RI, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha dan Tim Kelompok Kerja Penyusun Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.