Palu, Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu Dr. Reny A. Lamadjido, Sp. PK., M.Kes didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Palu Nathan Pagasongan S.Sos., M. Si dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Provinsi Hasim R, S.Kom., M.Si selaku Narasumber mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palu, bertempat di Ruang Bantaya Kompleks Kantor Wali Kota Palu, Kamis (17/3/2022).
Dalam sambutanya, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan bahwa sangat mengepresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Kominfo Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian yang penting bagi ketahanan nasional.” Tambah Wakil Wali Kota Palu.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang- Undang No.14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota Wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Selanjutnya, Ada 6 Asas pelaksanaan Pelayanan Informasi yaitu :
- Transparasi
- Akuntabilitas
- Kondisional
- Partisipatif
- Kesamaan hak
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Turut Hadir : Lurah dan Camat Se-Kota Palu, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Palu, Unsur Forkopimda Kota Palu.
Sumber: Humas DKIPS Provinsi Sulteng.