Masuk 10 Besar Nasional, Keterbukaan Informasi Publik Sulteng Berada Di Predikat Baik

Palu, Sulawesi Tengah – Dengan perolehan bobot skor 81,34, Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh predikat baik untuk sektor keterbukaan informasi publik yang diumumkan pada National Assesment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Bertempat, di Pullman Hotel Jakarta Central Park. Rabu, (14/6/2023).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro.

NAC yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat tersebut dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Informasi Publik yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Indonesia serta Komisi Informasi (KI) yang ada disetiap Provinsi. Untuk Sulawesi Tengah diwakili Ketua KI, Abbas H. Rahim.

Dalam dua tahun terakhir bobot skor keterbukaan informasi publik Provinsi Sulawesi Tengah berada pada point 55,72 ditahun 2021 dan 73,42 pada tahun 2022.
Komisi Informasi Sulawesi Tengah bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah secara kolaboratif terus mendorong agar indeks keterbukaan informasi publik mendapatkan peningkatan point, dibanding tahun-tahun sebelumnya berada di kategori sedang.

Perolehan kategori baik pada penilaian periode tahun 2022-2023 ini bagian dari proses yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat, melalui evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi publik pada institusi pemerintah pusat yaitu kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah. Evaluasi dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, pertama Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan kedua Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi publik dengan melihat PPID Utama dalam melaksanakan publikasi informasi publik melalui sarana website resmi milik pemerintah daerah. Untuk penilaian indeks keterbukaan informasi publik melihat pengaruh keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat.

Dari dua tahapan penilaian tersebut, komisi informasi melibatkan unsur masyarakat sebagai perwakilan yang selanjutnya disebut dengan informan ahli dalam fokus grup diskusi (FGD) guna menentukan nilai monitoring dan evaluasi serta indeks keterbukaan informasi publik.

“Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Sulawesi Tengah, informan ahli serta pihak-pihak lain yang telah mendukung atas perolehan predikat baik terhadap penilaian keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah oleh Komisi Informasi Pusat. Semoga perolehan predikat ini dapat lebih ditingkatkan lagi pada tahun-tahun mendatang sebagai perwujudan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih baik”, ucap, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona.

Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng.
Narahubung : Ahyain (082251271042)