Diskominfo Santik Adakan Desk Pendampingan Pengumpulan Data Sektoral Pada Aplikasi SITATIK

Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Statistik mengadakan Desk Pendampingan Pengumpulan Data Sektoral Pada Aplikasi SITATIK Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Sulteng. Bertempat, di Ruang Rapat DKIPS Sulteng. Kamis, (13/7/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka panggilan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertempat di Palu Golden Hotel pada 11 Mei 2023 terkait penggunaan sistem layanan pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral berbasis elektronik.

Adapun beberapa OPD yang hadir mengikuti Desk tersebut yaitu ; Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulteng, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulteng, Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulteng Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng.
DPRD Provinsi Sulteng, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Sedangkan OPD yang tidak hadir antara lain : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulteng, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Perekonomian, Biro Umum, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng dan Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah Provinsi Sulteng

Desk ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada operator pengelola aplikasi SITATIK yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Data statistik sektoral adalah data statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Maksudnya pengaturan Satu Data Indonesia (SDI) adalah untuk mengatur pengelolaan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

SDI juga sebagai dukungan terhadap ancaman visi misi pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen strategi dan pedoman dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.

Pelaksanaan desk ini untuk memenuhi tujuan akhir satu data Indonesia yakni memastikan tersedianya daftar data, memastikan pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia, penyelesaian permasalahan data dan referensi kode, pemanfaatan data serta pemantauan dan evaluasi.

Untuk menjamin pelaksanaan penginputan data melalui aplikasi Sitatik, agar operator SDI di masing-masing OPD tidak berganti-ganti.

Diharapkan pula, kepada seluruh operator pengelola data OPD agar mengikuti meja pendampingan pengumpulan data sektoral dimaksud.

“Untuk pemantapan penginputan data sektoral, diharapkan kepada seluruh operator yang ada di OPD mengikuti desk pendampingan, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan Satu Data Indonesia”, ujar Echmond Ilyas.

Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng