Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menjadi Narasumber pada kegiatan Satu Data Ketenagakerjaan Bidang Pembinaan Pelatihan Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Tahun 2023. Bertempat, di Ruang Dypsis Room Hotel Best Western Coco Palu. Senin, (16/10/2023)
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta pada pelatihan ini adalah para pegawai Disnakertrans Kabupaten dan Kota Se- Sulawesi Tengah.
Dalam penjelasannya, Sudaryano menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Untuk itu, prinsip SDI harus memiliki meta data, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data harus menggunakan kode referensi serta data induk.
“Satu Data Indonesia adalah program yang disiapkan oleh pemerintah secara nasional yang dibangun sebagai basis kerangka pikir untuk menciptakan program yang realistis, rasional dan proposional.” Ungkap Kadis Kominfo Santik
Selanjutnya, Sudaryano menerangkan, walidata memiliki tugas untuk membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip SDI serta menyebarluaskan data dan meta data di portal SDI.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa produsen data memiliki tugas yaitu ; memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data serta menyampaikan data kepada walidata disertai dengan metadata.
“Wali data adalah unit pada instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengolahan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.”Ucap Sudaryano
Menurutnya, ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah diantaranya, data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik, data yang terkumpul belum terverifikasi dan belum terstandardisasi sehingga sulit diolah.
Lanjut, data yang tersedia belum dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, hasil analisis data belum di sajikan dan dipublikasikan dengan baik serta mekanime kerja (SOP) antar kelembagaan pengelola statistik sektoral belum terbangun dengan baik.
Lebih jauh, Sudaryano menyampaikan, melalui rencana aksi SDI tahun 2024 diharapkan ; pertama, meningkatnya cakupan Data Sektoral Prioritas Daerah (DSPD) yang dipublikasikan pada portal Satu Data Indonesia dari 33 persen menjadi 65 persen.
Kedua, meningkatnya cakupan Data Prioritas Nasional (DPN) yang di publikasikan pada portal SDI dari 30 persen menjadi 50 persen.
Ketiga, meningkatnya cakupan OPD yang memanfaatkan data sektoral untuk perencanaan dan monev dari 30 persen menjadi 65 persen.
Keempat, meningkatnya kapasitas SDM pengelola data statistik sektoral pada perangkat daerah atau produsen data dari yang belum ada menjadi 30 orang.
“Data itu mahal, membangun tanpa data itu jauh lebih mahal”tutup Sudaryano
Sumber : PPID Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng