Diskominfo Santik Lakukan Sosialisasi Penerapan TTE

Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona membuka secara resmi Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan tema “Penerapan Tanda Tangan Elektronik” yang diinisiasi oleh Bidang Persandian Diskominfo Santik Provinsi Sulteng. Bertempat, di Best Western Coco Palu. Senin, (27/11/2023).

Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Morowali Utara Ivan Mareoli, Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Aswin Saudo, Narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Imam Resti Muhtahar serta Para Kepala Dinas Kominfo Kabupaten dan Kota serta pejabat terkait lainya 

Dalam laporannya, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Santik Distiawaty menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi TTE ini adalah pertama, memperkenalkan teknologi modern kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai penggunaan TTE dan sertifikat elektronik dalam lingkungan digital.

Kedua, peningkatan efisiensi dalam proses administrasi dan komunikasi antar instansi pemerintah.

Ketiga, untuk memastikan bahwa penggunaan TTE sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemahaman terhadap aturan regulasi yang mengatur penggunaan TTE serta persyaratan dan kewajiban pihak yang menggunakan TTE.

Keempat, untuk memastikan bahwa komunikasi dalam lingkungan digital lebih aman, mencakup melindungi data sensitif, menghindari penipuan dan memastikan hanya pihak yang sah, yang dapat menggunakan TTE. 

Dalam sambutannya, Sudaryano menyampaikan bahwa betapa pentingnya Tanda Tangan Elektronik (TTE)  tersertifikasi  dalam era digital ini sebagai alat verivikasi dan autentikasi dalam peningkatan efisiensi proses admistrasi dan komunikasi dalam lingkungan digital.

“Penggunaan TTE yang tersertifikasi banyak keuntungan, salah satunya adalah efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan” ungkap Sudaryano

Ia juga menuturkan, TTE tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani, kekuatan secara hukum mengenai TTE tersertifikasi juga setara dengan Tanda Tangan Basah. Hal ini diabsahkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selain itu, Sudaryano juga menjelaskan bahwa kebijakan privasi juga diberikan untuk memastikan bahwa data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya.

“Ketika telah memiliki TTE tersertifikasi, tidak perlu lagi memikirkan biaya anggaran berlebih karena yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat seperti komputer dan smartphone”jelasnya 

Terakhir ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk kesiapan dalam menghadapi transformasi era digital.

Sumber : PPID Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng