Banggai, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona bersama Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas A. Rahim menjadi pembicara pada Sosialisasi Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. Bertempat, di Hotel Santika Luwuk. Rabu, (6/12/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai ini bertujuan untuk memberikan pemahamanan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing PPID Pelaksana yang ada diseluruh OPD lingkup Kabupaten Banggai terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana diketahui bahwa keterbukaan informasi publik salah satunya dilandasi dengan semangat reformasi untuk membangun dan meningkatkan partisipasi publik terhadap aktivitas yang dilaksanakan pemerintah dan badan publik lainnya.
Tugas dan fungsi PPID pelaksana, selain menjadi jembatan dan corong informasi bagi Pemerintah, juga memberikan input data yang terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Selanjutnya, data-data tersebut diterima dan diverifikasi, selanjutnya dipublikasi oleh PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik pada masing-masing tingkatan.
Dalam paparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan tugas kepada Badan Publik melalui PPID untuk memberikan informasi terkait data yang diakses. Termasuk informasi yang dikecualikan.
“Setiap PPID mengolah data untuk menjadi bahan informasi yang setiap saat dibutuhkan dan dapat diakses publik”, ujar Sudaryano.
Sedangkan, Ketua Komisi Informasi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini terus didorong untuk menjadi kebiasaan bagi setiap badan publik. Agar masyarakat dapat mengetahui setiap hasil dari apa yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Kepada PPID Kabupaten Banggai, Abbas mengharapkan agar proses keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik, maka informasi terkait kegiatan pemerintah kabupaten dan hasilnya agar disampaikan ke publik. Diminta atau tidak diminta. Khusus informasi yang dikecualikan tentu harus berkoordinasi dengan pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
Komisi informasi terus mengawal proses ini, tujuannya agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik, sesuai arah dan tujuannya. Hasil dari semua itu, akan dievaluasi dan dilakukan penilaian guna menentukan predikat informatif terhadap sebuah Daerah.
“Kita berharap agar capaian predikat Sulawesi Tengah sebagai Provinsi Informatif dapat terus dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi”, harap Abbas.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfo Santik Prov. Sulteng dan dipublis oleh PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng, Dinas Kominfosantik.